
Jakarta, Collect Fuzzle Indonesia
—
Menteri Hak Asasi Manusia,
Natalius Pigai
irit bicara saat ditanya soal vonis ringan terhadap para terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6).
Usai menghadiri rapat di Komisi XIII DPR malam di hari yang sama, Pigai mengaku belum mendengar informasi tersebut. Pigai mengaku baru melakukan kunjungan daerah sehingga belum membuka ponselnya.
“Saya dari Kupang, dari bandara langsung masuk ke sini [rapat Komisi XIII], handphone saya belum aktif. Sampai saya baru sidang ini agak oleng-oleng juga ini,” kata Pigai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku harus membaca informasi tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk bisa berkomentar.
“Belum baca. Saya harus baca dulu baru jawab. Karena ini sensitif. Mohon maaf ya,” kata Pigai.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras kepada Andrie.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.
Para Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Putusan tersebut belum inkrah karena Oditur dan para Terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun.
Sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.
(thr/gil)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Collect Fuzzle]
Baca lagi: KemenPU Dukung Prestasi Atlet Difabel Lewat Paralympic Training Center
Baca lagi: Rupiah Lesu, DEN Minta Prabowo Perbanyak Devisa dari TKI dan Turis
Baca lagi: Prediksi Piala Dunia 2026, Siapa Juaranya?

4 Responses
Saya belajar banyak hal baru dari artikel ini. Penjelasannya rinci namun tetap ringan untuk diikuti hingga akhir https://www.nintendo-master.com/profil/typhu88rip .
Ulasan yang informatif seperti https://www.tunesbank.com/pl/spotify/download-spotify-podcast-without-premium.html sangat membantu pembaca dalam memperoleh pemahaman yang lebih luas.
Rasakan pengalaman bermain yang berbeda melalui koleksi slot gacor lengkap dengan berbagai tema dan fitur unik yang menarik https://heylink.me/nona88maricuan.
Artikel ini sangat membantu dalam memahami berbagai aspek penting dari topik yang dibahas. Semoga terus konsisten menghadirkan informasi seperti https://tomcritchlow.com/library/?query=tag%3Acorporate-memory yang akurat dan berkualitas.