Komisi II: Menghalangi Kerja Ombudsman Bisa Dipidana Hingga 2 Tahun

Daftar Isi

Jakarta, Collect Fuzzle Indonesia

—

Anggota

Komisi II DPR

, Muhammad Khozin mengingatkan ancaman pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi kerja

Ombudsman

dalam memastikan layanan publik.

Khozin menjelaskan ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

“Bagi setiap-setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” ujar Khozin dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Khozin sekaligus merespons dugaan penghalang-halangan sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September lalu.

Merujuk UU tersebut, Khozin menjelaskan, Ombudsman memiliki wewenang untuk masuk ke semua lapas, maupun instansi yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

“Maksud kami, ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini

abuse of power

. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah Undang-Undang yang bersifat koersif dan imperatif,” kata dia.

Khozin karenanya mengaku sempat prihatin melihat salah satu komisioner Ombudsman yang dihalang-halangi saat sidak ke Lapas Cibinong. Politikus PKB itu meminta agar Ombudsman tak segan untuk memviralkan kerja-kerja mereka di lapangan.

Di era

post-truth

, terang dia, kinerja layanan publik pemerintah tak lagi bisa ditutup-tutupi. Sehingga, bentuk video viral penting agar publik bisa menilai secara langsung.

“Jadi, saya harap, nah, ini saran yang terakhir, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah,” katanya.

(thr/isn)

Baca lagi: California Resmi Jadikan Idul Fitri & Idul Adha Hari Libur Resmi

Baca lagi: 14 Penonton Konser The Chainsmokers Kolaps, Dilarikan ke RS

Baca lagi: Rupiah Gagah ke Level Rp17.573 per Dolar AS Pagi Ini

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: