Koalisi Sipil Minta Kemenhan Setop Wajibkan ASN Ikut Komcad

Daftar Isi

Jakarta, Collect Fuzzle Indonesia

—

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian PANRB untuk menghentikan praktik kewajiban Aparatur Sipil Negara (

ASN

) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad).

Desakan ini mencuat usai insiden tewasnya seorang ASN Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Vanreko Varkas Bagaskara (28), saat menjalani Latsarmil Komcad di Lapangan Brigade Parako 1 Pasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (26/9).

Koalisi menuntut pemerintah menjelaskan kronologi lengkap insiden tersebut secara transparan, terutama menyangkut kondisi cuaca, beban latihan, serta hasil pemeriksaan kesehatan awal korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keterangan medis awal tersebut penting, tetapi belum menggantikan pemeriksaan yang independen dan menyeluruh,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9).

Selain menuntut pengusutan insiden, Koalisi turut menyoroti pemaksaan keikutsertaan ASN dalam program Komcad. Padahal, merujuk Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), kepesertaan Komcad bersifat sukarela.

“Secara hukum, kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan negara tidak sama dengan kewajiban menjadi anggota Komcad,” tegas mereka.

Koalisi mengingatkan bahwa UU PSDN mengharuskan pengelolaan sumber daya nasional berlandaskan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, program pembentukan karakter tidak boleh dijadikan dalih untuk menekan karier atau mengikat kewajiban kedinasan para ASN.

“Oleh karenanya, atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Pertahanan, Kementerian PANRB, menghentikan setiap bentuk pelibatan CPNS atau ASN dalam Komcad yang bersifat wajib, menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier, disertai tekanan, atau tidak didasarkan pada persetujuan bebas dan terinformasi,” bunyi tuntutan tersebut.

Adapun enam organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini meliputi Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, dan Indonesia Risk Center (IRC).

Korban Vanreko Varkas Bagaskara dilaporkan meninggal dunia akibat terserang sengatan panas berlebih (heatstroke) sewaktu mengikuti rangkaian Latsarmil Komcad.

Kepala RSAU dr. Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr. Iman Fathurrohman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Jumat (25/9) pukul 09.30 WIB ketika Vanreko selesai menjalani sesi pertama penutupan Latsarmil.

Saat akan memasuki sesi latihan berikutnya, almarhum mengeluhkan pandangan yang mendadak gelap serta pusing hingga akhirnya kehilangan kesadaran.

“Tim Kesehatan Pusdikkes yang bersiaga di lokasi latihan di bawah pimpinan dr. Iriane Dewi segera melakukan tindakan pertolongan pertama di tempat,” kata Iman, seperti dilansir Detik, Minggu (27/9).

(thr/wiw)

Baca lagi: FOTO: Peringatan Hari Bhakti Postel ke-81 Jadi Momentum Bersejarah

Baca lagi: Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor, 68 Orang Tewas di India dan Nepal

Baca lagi: Wamenkomdigi Beber Jaringan RI Sudah 90 Persen, Kini Bidik Ekspansi 5G

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: