
Makassar, Collect Fuzzle Indonesia
—
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten
Gow
a
, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menuntaskan tugas penyelidikannya. Laporan hasil kerja beserta delapan poin rekomendasi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut.
Apakah hasil pansus itu berujung usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang?
“Pascakemarin tugas dan tanggung jawab kami di Pansus telah selesai,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan selanjutnya, kata Kasim, berada di tangan pimpinan DPRD yang akan mendistribusikan laporan tersebut kepada seluruh 45 anggota dewan.
“Rekomendasi itu kami serahkan kepada pimpinan. Setelah itu pimpinan akan mendistribusikan laporan hasil Pansus kepada 45 anggota DPRD untuk dipelajari,” ujarnya.
Seluruh anggota DPRD nantinya, kata Kasim, akan menentukan apakah hasil penyelidikan Pansus layak dilanjutkan ke penggunaan hak menyatakan pendapat.
Menurutnya andai mayoritas anggota menyetujui, maka pimpinan DPRD akan menerima usulan resmi untuk melanjutkan proses tersebut.
“Kalau teman-teman menganggap laporan kami layak dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat, maka mereka akan mengusulkan kepada pimpinan untuk penggunaan hak menyatakan pendapat,” jelasnya.
Kasim menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan tahapan politik yang dalam mekanismenya dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah.
“Kalau menyatakan pendapat itu, hanya tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian,” ungkapnya.
Menurut Kasim, berdasarkan respons yang berkembang usai pembacaan hasil penyelidikan, mayoritas anggota DPRD cenderung mendukung kelanjutan proses tersebut. Namun, keputusan itu tetap berada di tangan seluruh anggota dewan.
“Hampir pasti teman-teman lanjut ke hak menyatakan pendapat, tetapi saya tidak ingin mendahului keputusan mereka,” katanya.
Delapan poin rekomendasi pansus angket
Selain itu, Pansus juga menghasilkan delapan poin rekomendasi yang dibagi ke tiga tujuan, yakni kepada aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, serta pimpinan DPRD Gowa.
“Ada delapan poin rekomendasi. Arahnya ada yang kami rekomendasikan ke APH, ada ke Pemerintah Kabupaten Gowa, dan ada kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Kasim.
Salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada APH berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sekolah gratis.
“Kami rekomendasikan ke kepolisian yang berkaitan dengan indikasi dugaan adanya korupsi di program pengadaan sekolah gratis,” kata Kasim.
Sebelumnya, Husniah sempat mendatangi sidang Pansus Hak Angket di DPRD Gowa pada Selasa (14/7). Namun, dia enggan menjawab langsung satu-satu pertanyaan dari anggota sidang pansus hak angket.
Dia meminta jawaban dikumpulkan kolektif untuk dijawab olehnya, lalu dia keluar meninggalkan ruangan tersebut alias walk out.
Saat dikonfirmasi kala itu, kuasa hukum Husniah menilai kliennya memilih keluar karena hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi Pansus.
“Sejak awal Ibu sudah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan dari Pansus. Tetapi Ibu meminta hak-haknya dipenuhi, yakni pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya pada ranah kebijakan. Permintaan itu tidak dipenuhi,” kata kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, Selasa pekan lalu.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya bupati, Arie Dumais, menilai proses pemeriksaan belum berjalan secara adil berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi pihak yang dimintai keterangan untuk memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis.
“Ibu meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan nantinya dijawab secara tertulis. Dasar itu kami ambil dari Pasal 128 yang mengatur jawaban dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis,” kata Arie.
Arie menegaskan Bupati Gowa Husniah Talenrang telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan Pansus.
Kala itu, terpisah merespons sikap bupati, Kasim mengatakanpansus hak angket tetap akan menyimpulkan hasil sidang yang telah berjalan selama ini.
“Tanpa hadir pun juga kita bisa menyimpulkan, apalagi dia hadir. Jadi tanpa hadir pun kesimpulannya kan kita belum tahu apa kesimpulannya nanti. Nanti kita rapat internal hasil kesimpulan dari seluruh, mulai RDPU sampai sekarang, kita akan menyimpulkan,” kata Kasim pekan lalu.
(mir/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Collect Fuzzle]
Baca lagi: Komdigi Target Kecepatan Internet Seluler RI Tembus 100 Mbps di 2029
Baca lagi: Jessica Alba dan Taylor Zakhar Perez Bintangi Reboot 13 Going On 30
Baca lagi: Taksi Listrik Xanh SM Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan di Indonesia




4 Responses
untung88 askes link slot gacor hari ini
Terima kasih banyak atas ilmunya admin, penjelasannya bener-bener daging semua. Oh ya, sekadar berbagi sumber referensi lain yang relevan, tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297517790_htm ini layak dikunjungi.
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320161924_htm yang mengulas hal serupa.
Ulasan yang luar biasa informatif, pas banget pas lagi nyari materi pendukung buat tugas riset kecil saya. Sukses terus min. Sekadar berbagi sumber info lain yang relevan, coba deh intip tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320645605_htm