DPR Ketok Palu Sahkan UU Reforma Agraria

Daftar Isi

Jakarta, Collect Fuzzle Indonesia

—

Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Pengaturan

Reforma Agraria

menjadi undang-undang, Selasa (22/9).

Sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU tersebut segera berlaku. Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Dasco meminta persetujuan peserta rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sehari setelah disepakati semua fraksi dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan.

RUU antara lain memuat soal lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut yang diserahkan pemerintah. DIM terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi.

Poin-poin penting dalam RUU Reforma Agraria selengkapnya

di sini

.

(thr/gil)

Baca lagi: Kebakaran, Layanan MRT Bangkok Dihentikan

Baca lagi: Tiga Jasad Korban KM Virgo Ditemukan, Sisa 117 Penumpang Masih Dicari

Baca lagi: 2 Saksi Bantah Aliran Uang ke Yaqut, Beber soal Dugaan Arahan Fee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: