
Jakarta, Collect Fuzzle Indonesia
—
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas yang juga Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan mengatakan RUU menjadi pijakan penting untuk memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan selaras dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan.
Melalui rancangan regulasi tersebut, pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari perspektif daratan, tetapi disusun dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.
Ia mengatakan Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan tersebut menurutnya perlu diwujudkan dalam kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik daerah kepulauan.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional,” kata Hemas dalam keterangan tertulisnya
.
Ia menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD R Graal Taliawo menambahkan bahwa RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, banyak kebijakan yang telah mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan daerah, namun belum terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” kata Senator asal provinsi Maluku Utara tersebut.
Graal menjelaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antardaerah. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus mampu mengintegrasikan aspek pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.
“Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
(tim/sur)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Collect Fuzzle]
Baca lagi: FOTO: Remaja Bolivia Adu Gaya Skateboard Berbalut Rok Adat Cholita
Baca lagi: Kendaraan Baru Tanpa Pelat Nomor Dipakai di Jalan, Boleh atau Tidak?
Baca lagi: KN SAR Bhisma Diterjunkan Cari Speedboat Hilang Kontak di Gorontalo




4 Responses
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297052121_htm yang mengulas hal serupa.
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320452777_htm sebagai bahan bacaan extra.
Penjelasan di artikel ini benar-benar ngebuka wawasan baru buat saya, bahasannya rapi dan gampang diikuti. Kebetulan saya juga nemu info tambahan yang selaras di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320358489_htm sebagai bahan bacaan extra.
Sukses terus untuk penulisnya, karya yang bagus!1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535“>1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535 1535